SURABAYA - Irkoarmada II Laksma TNI Eriyawan, S.E., M.A., mewakili Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., M.Tr.Opsla., menghadiri acara Penyematan Brevet Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik/RUBT (Ruang Udara Bertekanan Tinggi), bertempat di Gedung Klinik Terapi Hiperbarik Lakesla, Ujung Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari acara peringatan Hari Kesehatan TNI AL yang jatuh pata tanggal 9 Oktober 2023, yang dipimpin oleh Asops Kasal Laksamana Muda TNI Paulus Rahmad Wahyudi, S.E., M.Tr.Han.
Baca juga:
Dandim Magelang Lepas 3 Pamen Terbaiknya
|
Dalam sambutannya, Asops Kasal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari acara peringatan Hari Kesehatan TNI AL. Kesehatan Hiperbarik merupakan bagian dari kesehatan matra laut yang menjadi ciri khas kesehatan TNI AL. Brevet kesehatan Hiperbarik merupakan kebanggaan bagi anggota kesehatan TNI AL. Penyandang brevet ini berarti memiliki kualifikasi di bidang kesehatan Hiperbarik, yakni keahlian dasar dalam beberapa hal antara lain, menyelam, menangani kasus-kasus kedaruratan Hiperbarik, mengoperasikan ruang udara bertekanan tinggi dan memahami indikasi, kontra indikasi dan efek samping penggunaan ruang udara bertekanan tinggi serta cara penanganannya.
Brevet kesehatan penyelaman dan Hiperbarik diberikan kepada anggota TNI AL, yang telah mendapatkan bekal pendidikan bidang kesehatan penyelaman Hiperbarik, baik di dalam maupun di luar negeri. Brevet ini dapat diberikan kepada anggota TNI AL atau pihak lain yang berjasa bagi pengembangan kesehatan penyelaman dan Hiperbarik sebagai brevet kehormatan dengan persetujuan Kasal, atau akan berjasa di waktu-waktu yang akan datang.
"Pada kesempatan ini, para peserta penyematan brevet kehormatan kesehatan penyelaman Hiperbarik dianggap telah berjasa atau berkomitmen dalam pengembangan kesehatan Hiperbarik. Disamping itu brevet kehormatan ini juga diberikan untuk meningkatkan hubungan kerja sama dan persahabatan dengan instansi atau pejabat diluar kesehatan TNI AL, " pungkas Asops Kasal (Dispenal)