Pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai di Banyuwangi Syaratnya Wajib Vaksin

    Pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai di Banyuwangi Syaratnya Wajib Vaksin
    Warga mengambil bantuan non tunai berupa sembako di e-warung

    Banyuwangi - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Banyuwangi, untuk kesekian kalinya dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun penyaluran bantuan kali ini syarat wajibnya, yaitu para penerima harus sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Penerima yang belum divaksin pun harus rela gigit jari lantaran harus pulang dengan tangan kosong. Pasalnya, petugas tidak memperkenankan penerima mengambil bantuan dari Kementerian Sosial tersebut.

    Seperti halnya yang dialami salah satu KPM-BPNT di Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin, penerima yang enggan namanya disebutkan tersebut tidak bisa mendapat bantuan sosial berupa sembako senilai Rp. 200 ribu melalui agen E-Warung setempat. "Saya tadi minta tolong anak saya ambil kan bantuan, tapi disuruh pulang karena tidak bisa menunjukkan kartu vaksin milik saya, " ucapnya, Senin (8/11/2021).

    Dia pun menyesalkan kebijakan tersebut yang menurutnya sangat berlebihan. Padahal, dirinya tidak mau divaksin karena takut penyakit yang derita tambah parah. "Tidak dapat bantuan pun tidak masalah, Insya Allah saya bisa makan, " tambahnya dengan nada kesal.

    Vian, agen E-Warung di Kelurahan Singotrunan mengaku sengaja menerapkan persyaratan vaksin guna mendukung program vaksinasi yang tengah dikebut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk percepatan mencapai target angka vaksinasi nasional. Para penerima yang hendak mengambil BPNT pun diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi terlebih dahulu.

    "Penerima diwajibkan untuk vaksin (dapat menunjukkan sertifikat vaksin). Bagi yang belum, sementara belum bisa kita gesek (kartu ATM BPNT) sampai yang bersangkutan sudah menjalani vaksinasi, " katanya.

    Vian menambahkan, jika ada orang-orang tertentu yang memang tidak dapat divaksin dikarenakan kondisi kesehatan, diwajibkan bisa menunjukkan surat rekomendasi dari dokter atau Puskesmas. "Khusus bagi penerima yang demikian, diminta untuk menunjukkan rekom dari dokter atau puskesmas jika yang bersangkutan tidak bisa divaksin karena masalah kesehatan, " paparnya.

    Hal senada juga diamini oleh Camat Banyuwangi, M Lutfi yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Banyuwangi. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan berlaku. "Iya mas, wajib vaksin. Sesuai pasal 13A (4) dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, " jelas Lutfi saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya.

    Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda. (Insyaf Sanjaya)

    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Penyegaran dan Pematangan Kinerja, Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami