Vaksinasi, Syarat Wajib Bagi Penerima Sertifikat Tanah Program PTSL Desa Pesanggaran

    Vaksinasi, Syarat Wajib Bagi Penerima Sertifikat Tanah Program PTSL Desa Pesanggaran
    Antrian warga Desa Pesanggaran saat mengambil sertifikat tanah program PTSL oleh petugas dari BPN Banyuwangi di Balai Desa Pesanggaran

    Banyuwangi - Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyuwangi bagikan 1000 sertifikat Program PTSL kepada Masyarakat Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (13/11/2021). Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi nomor: 065/1969/429.034/2021, tertanggal 03 November 2021, perihal vaksinasi Covid-19 dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat penerima sertifikat tanah tersebut wajib memiliki sertifikat vaksin.

    Selain petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi yang sibuk membagikan 1000 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung di Balai Desa setempat, kesibukan juga dirasakan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Pesanggaran. Pasalnya, syarat untuk pengambilan sertifikat tersebut, penerima harus memiliki sertifikat vaksin sebagai bukti pernah mengikuti vaksinasi. Sedangkan warga yang belum di vaksin, terpaksa harus menjalani vaksinasi agar bisa mengambil sertifikat tanahnya. 

    Kades Pesanggaran Sukirno mengatakan program PTSL ini anggaran tahun 2021 yang sudah jadi dari BPN Banyuwangi sejumlah 4071 sertifikat. Namun penyerahan sertifikat untuk tahap pertama kepada masyarakat Desa Pesanggaran masih 1000  sertifikat, dan sisanya akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat.

    "Untuk biaya pendaftaran pembuatan sertifikat tanah program PTSL, masyarakat hanya dikenakan biaya administrasi Rp.150.000 per bidang tanah. Pembagian sertifikat tahap pertama ini sebanyak 1000 sertifikat, sedangkan sisanya akan diserahkan secara bertahap kepada masyarakat sampai bulan Desember tahun 2021, " jelasnya.

    Sukirno berharap, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat program PTSL supaya menyimpan sertifikat tersebut dengan baik. Jangan sampai hilang, meskipun sertifikat dari PTSL tetap bisa digunakan untuk agunan saat meminjam modal untuk usaha.

    Sementara Kasi ukur Pertanahan BPN Banyuwangi Harto menyampaikan, penyerahan sertifikat program PTSL tahun 2021 yang pertama di Desa Pesanggaran. Dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat program PTSL, bisa di cek nama dan luas tanah. 

    "Sudah benar apa belum, kalau ada kesalahan segera sampaikan ke panitia Program PTSL Desa Pesanggaran agar segera dilakukan perbaikan, " pungkasnya. (Insyaf Sanjaya)

    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Kecewa Akses Jalan Rusak Parah, Warga Barurejo...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum

    Ikuti Kami