Banyuwangi - Beberapa perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banyuwangi Kanwil Kemenkumham Jatim, yang terdiri dari Tahanan Pendamping (Tamping) serta pekerja dan tenaga asimilasi, mengikuti apel pagi yang digelar oleh jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Selasa (23/11/2021).
Kegiatan Apel tersebut digelar di depan Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi setelah pelaksanaan apel pagi petugas lapas. Kegiatan apel kali ini dipimpin langsung oleh Kasi Admin Kamtib Ahmad Solihin, serta diikuti oleh staf kesatuan pengamanan dan staf kegiatan kerja. Apel pagi bagi warga binaan ini merupakan salah satu program inovasi di bidang keamanan yang digagas oleh Kepala KPLP Lapas Banyuwangi Andri Setiawan. Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan agar lebih patuh terhadap tata tertib yang ada di lapas. Terutama bagi para warga binaan yang dipercaya menjadi tamping, pekerja, maupun tenaga asimilasi.
Baca juga:
Apa Itu Root Blower dan Apa Fungsinya?
|
Apel pagi dimulai dengan pembacaan Catur Dharma Narapidana yang dipimpin oleh salah satu tamping pekerja dan diikuti secara bersamaan oleh seluruh WBP yang mengikuti apel pagi. Dalam arahannya, Ahmad Solihin selaku Kasi Admin Kamtib Lapas Banyuwangi, berharap agar tamping dan tenaga asimilasi turut membantu petugas dalam menjaga stabilitas keamanan di lapas, terutama bagi tenaga asimilasi yang bekerja di luar tembok lapas.
"Ini untuk mencegah terjadinya upaya pelemparan barang terlarang dari luar tembok. Jika memang ada gerak-gerik orang yang mencurigakan segera laporkan kepada petugas agar segera bisa ditindaklanjuti, " ucapnya.
Solihin juga menekankan kepada WBP agar lebih menjaga solidaritas dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh petugas serta selalu berusaha untuk tidak melanggar peraturan dan tata tertib yang ada di Lapas Banyuwangi. "Jangan sampai tergoda dengan iming-iming untuk membantu memasukkan barang terlarang ke dalam lapas, karena sanksi tegas sudah pasti diberikan kepada kalian yang melanggar. Mulai dari penempatan di sel isolasi, pencabutan hak (Register F) hingga dipindahkan ke Lapas lain, " pungkasnya. (Hariyono)